"Tapi jika kemudian terdapat hal seperti itu, tentu kami akan melakukan himbauan kembali ke teman-teman untuk melakukan fungsi tugas dengan baik. Dan menjauhkan diri dari hal-hal seperti itu. Karena ini di luar pemilu yang narkotika ini, terutama kasus Medan juga menjadi persoalan bagi kami," terangnya.
Selain itu, Bagja juga menegaskan, petugas panwaslu dilarang berinteraksi dengan masyarakat secara intens.
"Kami tegaskan kepada teman-teman bawaslu kota dilarang untuk berhubungan secara intensif dengan peserta pemilu," tegas dia.
"Kecuali memang dibutuhkan, misalnya komunikasi tentang bagaimana pemasangan alat peraga. Teman-teman kan perlu tahu itu. Bagaimana aturan-aturam mengenai larangan kampanye," pungkasnya.
Seperti diketahui, Adi Sanjaya Harahap (34), anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terpergok polisi saat hendak mengonsumsi sabu-sabu di kantornya. Ulah Adi itu pun membuat dirinya dinonaktifkan dari jabatannya.
Penangkapan Adi itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi soal pelaku yang akan mengonsumsi narkoba di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Jumat (24/11/2023) malam. Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan pemantauan hingga akhirnya memergoki Adi.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya