Gibran Diminta Didiskualifikasi, Bawaslu: Tak Bisa, Kecuali Terbukti Curang TSM

- Sabtu, 25 November 2023 | 00:30 WIB
Gibran Diminta Didiskualifikasi, Bawaslu: Tak Bisa, Kecuali Terbukti Curang TSM


Karena itu dia memandang laporan AMPPJ tidak bisa diteruskan dengan memberi sanksi diskualifikasi, jika tidak terbukti ada pelanggaran pidana.


Terlebih pokok laporan yang berisi sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu lebih terkait netralitas aparatur pemerintahan desa.


"Jadi teman-teman pegiat juga harus melihat, jangan menghukum orang, bahwa dengan begini (sanksinya) ya begini. Dasar hukumnya bagaimana? Faktanya seperti apa?" Bagja balik bertanya.


Seperti diberitakan, pelanggaran Pemilu pada acara Apdesi diduga karena ada pernyataan dukungan para kepala desa kepada pasangan Prabowo-Gibran.


Awalnya silaturahmi itu berupa deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Tapi oleh penyelenggara diubah, karena berpotensi melanggar netralitas aparatur negara.


Sumber: rmol

Halaman:

Komentar