GELORA.ME - Dugaan pelanggaran Pemilu Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena menghadiri silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), sulit dijatuhi sanksi diskualifikasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ).
Soal tuntutan pelapor yang meminta Gibran disanksi diskualifikasi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak serta merta berlaku.
"Sanksi diskualifikasi itu TSM, terstruktur sistematis, dan massif," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Dia juga menjelaskan, dugaan pelanggaran TSM yang masuk Bawaslu juga harus dibuktikan dalam ranah hukum selain pelanggaran pemilu.
"Jadi (harus) terbukti pidananya dulu, baru kemudian masuk ke TSM-nya," katanya.
Artikel Terkait
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya
Sertijab Kadispenad 2025: Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan ke Kolonel Donny Pramono
Wakil Wali Kota Bogor Geram Temukan Genangan Air Kencing di Alun-Alun, Doakan Pelaku Masuk Neraka