GELORA.ME - Dugaan pelanggaran Pemilu Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena menghadiri silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), sulit dijatuhi sanksi diskualifikasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ).
Soal tuntutan pelapor yang meminta Gibran disanksi diskualifikasi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tidak serta merta berlaku.
"Sanksi diskualifikasi itu TSM, terstruktur sistematis, dan massif," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Dia juga menjelaskan, dugaan pelanggaran TSM yang masuk Bawaslu juga harus dibuktikan dalam ranah hukum selain pelanggaran pemilu.
"Jadi (harus) terbukti pidananya dulu, baru kemudian masuk ke TSM-nya," katanya.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi