"Beberapa foto yang kami dapatkan ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya, dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya,” tambahnya.
Berkenaan dengan itu, Ronny berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak tinggal diam.
“Bawaslu bisa secara tegas dan imparsial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu,” tegas mantan Pengacara Bharada E ini.
Sebab, kata Ronny, dukungan perangkat desa terhadap paslon yang berlaga di Pilpres jelas-jelas melanggar Undang-undang Pemilu khususnya pasal 280 dan pasal 282.
“Pengawas Pemilu seperti Bawaslu seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut,” tandasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi