GELORA.ME - Seruan untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel kembali digaungkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Jadi, tak sebatas untuk umat Islam, untuk stop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Ini fatwanya jelas.
Produk apa saja, silakan banyak bertebaran di medsos," kata Wakil Sekretaris MUI Ikhsan Abdullah di Kantor MUI Jakarta, Rabu (15/11).
Ikhsan mengingatkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.
Fatwa itu merupakan wujud nyata dukungan dari Indonesia terhadap penjajahan yang terjadi di Palestina.
"Wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian dunia dan anti penjajahan dan untuk Palestina merdeka," ucap Ikhsan.
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi