GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan nomor urut terhadap tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Harta kekayaan ketiga pasangan capres-cawapres tersebut pun sudah dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 oleh KPU, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," kata Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/11).
Sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut kata Ali, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kekerasan KKB Yahukimo: Warga Sulsel Diserang di Kios
Nvidia Investasi USD 1 Miliar di Poolside: Startup AI Ini Bakal Tembus Valuasi USD 12 Miliar
Pendapatan Premi Asuransi Properti Tembus Rp23 Triliun di 2025, Tumbuh 7.2%
Wapres Gibran Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Ajak Masyarakat Ikuti Program CKG