GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan tiga bakal calon menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. Masing-masing pasangan bakal calon presiden sudah mendaftarkan diri ke KPU pada bulan lalu, di antaranya pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada 19 Oktober 2023.
Kemudian disusul pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mendaftarkan dihari yang sama, yakni pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu. Kemudian, pasangan terakhir yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mendaftarkan diri pada 25 Oktober 2023.
“KPU menyatakan bahwa paslon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta presiden dan wakil presiden pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Dia juga memberikan pernyataan serupa untuk paslon Ganjar-Mahfud dan paslon Prabowo-Gibran. Idham menjelaskan, dari hasil verifikasi dokumen ketiga paslon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pilpres 2024. Sebelum ditetapkan, KPU melakukan rapat pleno internal secara tertutup.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG