Selanjutnya, KPU menetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut masing-masing bakal calon presiden pada esok Selasa 14 November 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sesuai tahapan pemilu 2024, KPU melakukan pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Sesuai aturan di PKPU Nomor 7, sudah dijelaskan penetapan ini harus dilakukan dengan pleno. Terlebih lagi berbagai tahapan mulai pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan semua baik dari berkas serta tahapan lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, esok hari akan dilakukan pengambilan nomor urut paslon dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden. "Setelah ditetapkan, nantinya akan ada pengawalan melekat dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian