Selanjutnya, KPU menetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut masing-masing bakal calon presiden pada esok Selasa 14 November 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sesuai tahapan pemilu 2024, KPU melakukan pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Sesuai aturan di PKPU Nomor 7, sudah dijelaskan penetapan ini harus dilakukan dengan pleno. Terlebih lagi berbagai tahapan mulai pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan semua baik dari berkas serta tahapan lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, esok hari akan dilakukan pengambilan nomor urut paslon dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden. "Setelah ditetapkan, nantinya akan ada pengawalan melekat dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Ika Zidane, Pengisi Suara Doraemon dan Ninja Hatori, Meninggal Dunia
Demul Klaim Dana Rp 4,17 T Mengendap di BI: Saya Pecat Pejabat Jika Terbukti Benar!
Mahasiswa FK Unud Kena Sanksi! Gagal Koas Gara-gara Bully Timothy di Grup Chat.
Whoosh Rugikan Negara? Ini Fakta dan Dampaknya ke Kas Negara!