Lebih lanjut, Eddy mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234 serta utang sejumlah Rp5.449.440.788. Total harta kekayaan Eddy Hiariej Rp20.694.496.446, demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (9/11/2023).
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan telah menandatangani sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya dalam kasus gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," Kata Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Sebelumnya, KPK mendapat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga menyeret Eddy.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan data yang diberikan oleh PPATK seputar dugaan aliran dan transaksi mencurigakan pihak-pihak diduga terkait perkara, termasuk orang dekat Eddy
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pembunuhan di Siak: Motif Hotspot hingga Izin Setubuhi Istri, Pelaku Ditangkap
27+ Situs Legal Pengganti IndoXXI & LK21 2024: Aman & Terlengkap
Info Parkir BLACKPINK di GBK 2025: Lokasi, Rute Alternatif & Tips Hindari Macet
Tawuran di Sawangan Depok: Kronologi, Korban Luka Bacok, dan Pengejaran Pelaku