Jimly sempat mengiyakan Anwar Usman terbukti bersalah karena paling banyak dilaporkan. ”Iya lah,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Di antara 21 laporan, 15 laporan terkait dengan Anwar. Bahkan, dalam laporan itu adik ipar Joko Widodo tersebut diminta mundur dari jabatan hakim konstitusi.
”Baiknya nanti diputuskan MKMK saja (soal permintaan pelapor agar Anwar Usman mundur, Red),” ujarnya.
Jimly menyampaikan, pihaknya bakal menjawab berbagai kasak-kusuk kepentingan dalam putusan 90 yang dibacakan pada 16 Oktober lalu tersebut. Dari penilaian independensi sembilan hakim, Jimly mengakui bahwa Anwar Usman yang paling banyak masalah. ”Tapi, (hakim konstitusi) yang lain itu ada sumbangan terhadap ini (masalah),” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan pengaruh putusan MKMK terhadap putusan 90, Jimly menuturkan bahwa hal tersebut akan dijawab dalam pertimbangan putusan.
Menurut dia, putusan MKMK nanti memberi kepastian bahwa yang salah adalah salah. Dan, yang benar adalah benar. ”Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca,” pintanya.
Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan sidang etik, Anwar Usman mengaku siap dengan konsekuensi putusan MKMK pekan depan. ”Semua harus siap lah,” ujarnya.
Sementara, terkait dengan banyaknya pelapor yang memintanya mengundurkan diri, Anwar menyatakan bahwa permintaan itu sah-sah saja. ”Minta kan bisa saja,” katanya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo