GELORA.ME -Wacana mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terus disuarakan. Tidak hanya dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, wacana tersebut juga datang dari anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Menurut Mardani, putusan MK yang menjadi pintu masuk Gibran untuk maju sebagai cawapres itu harus ditelaah dengan saksama. ”Nanti kita uji,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, wacana hak angket tersebut disuarakan Masinton dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (31/10) lalu. Usulan itu dia sampaikan melalui interupsi ketika rapat bergulir.
”Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi