GELORA.ME -Wacana mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terus disuarakan. Tidak hanya dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, wacana tersebut juga datang dari anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Menurut Mardani, putusan MK yang menjadi pintu masuk Gibran untuk maju sebagai cawapres itu harus ditelaah dengan saksama. ”Nanti kita uji,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, wacana hak angket tersebut disuarakan Masinton dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (31/10) lalu. Usulan itu dia sampaikan melalui interupsi ketika rapat bergulir.
”Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak
Analisis Kemenangan Persija 3-1 vs PSBS: Taktik Mauricio Souza & Hattrick Emaxwell
Pembunuhan Cemburu di TWA Bantimurung: Kekasih Tewas Dibacok Usai Rebutan Parang