GELORA.ME -Wacana mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terus disuarakan. Tidak hanya dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, wacana tersebut juga datang dari anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Menurut Mardani, putusan MK yang menjadi pintu masuk Gibran untuk maju sebagai cawapres itu harus ditelaah dengan saksama. ”Nanti kita uji,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, wacana hak angket tersebut disuarakan Masinton dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (31/10) lalu. Usulan itu dia sampaikan melalui interupsi ketika rapat bergulir.
”Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Artikel Terkait
AMNT Kantongi Izin Ekspor 480.000 Ton Konsentrat Tembaga, Smelter Diperbaiki Hingga 2026
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan