GELORA.ME - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres berujung pada melenggangnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres dari Prabowo Subianto.
Putusan ini masih menjadi sorotan. Banyak pihak yang menuding ada peran dalam suksesi Gibran tersebut.
Suksesi ini disinyalir turut melibatkan para menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi