Resolusi itu juga menuntut “semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.”
Dengan menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional,” mereka menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang ditawan secara ilegal.” demikian dilansir VOI dari Anodalu.
Resolusi tersebut menekankan pentingnya “mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan Gaza.”
RUU tersebut disahkan setelah majelis menolak amandemen Kanada, yang didukung oleh AS, yang mana amandemen itu mengecam “serangan teroris” yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.
Sumber : voi
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi