Resolusi itu juga menuntut “semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.”
Dengan menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional,” mereka menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang ditawan secara ilegal.” demikian dilansir VOI dari Anodalu.
Resolusi tersebut menekankan pentingnya “mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan Gaza.”
RUU tersebut disahkan setelah majelis menolak amandemen Kanada, yang didukung oleh AS, yang mana amandemen itu mengecam “serangan teroris” yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.
Sumber : voi
Artikel Terkait
Dirut CMNP Arief Budhy Hardono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Tuduhan NCD Palsu
Laba Bank JTrust (BCIC) Tembus Rp63,74 Miliar di Kuartal III 2025, Kredit & DPK Tumbuh
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Rp50 Ribu, Ancam Mogok Nasional
Standar Pelayanan Publik Baru: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas Layanan