Petugas kebersihan yang menemukan plastik berisi janin melaporkan kejadian ini pada petuggas berwenang.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dengan kerjasama dari petugas bandara dan Polda Jateng.
Dari keterangan pelaku, dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut.
Hal ini karena ia kerap ganti-ganti pacar sejak Januari lalu.
Atas kasus itu, pelaku dikenakan pasal 342 KUHP dengan ancama 9 tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,"
"Di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan."
"Saya pikir, ini sudah masuk pembunuhan,” kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti.
Adapun nama instagram pelaku sempat menjadi bahan pencarian warganet atas peristiwa ini.
Namun sayang, akun @zhafiradevilie kini sudah tidak ada lagi.
Pelaku juga memiliki Akun Facebook bernama Zhavira Devi Lie namun tak tidak aktif.
Termasuk akun Twitter @ZhafiraDL yang sudah tidak aktif sejak 2017. **
Sumber: suaramerdeka
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG