GELORA.ME - Michael (26), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang arogan di Jakarta Utara, ternyata membeli pelat dinas Polri palsu secara online seharga Rp500 ribu.
"Pelat tersebut dipesan dari salah satu marketplace dengan harga Rp500 ribu dan itu pelat palsu," ujar Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Ia mengatakan, motif Michael memakai pelat dinas palsu itu lantaran ingin merasa aman agar menghindari tilang polisi.
Padahal, ia bukan anggota Polri maupun pegawai dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan), melainkan orang swasta.
Adapun pelat dinas palsu 5727-00 ternyata bertuliskan Kemenhan.
"Tersangka melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan tersebut karena kesal di mana mobil CRV warna hitam ini dugaan dari kata keterangan dari tersangka, dengan pelat nomor polisi B 1852 BJS yang dikendarai korban menyalip mobil pelaku," ujar Eko.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkomunikasi dengan marketplace terkait penjualan pelat dinas Polri palsu itu.
Pemanggilan pihak yang menjual di marketplace akan dilakukan untuk jalani pemeriksaan guna tentukan proses lebih lanjutnya.
"Terhadap penjual akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terkait dengan penjual apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak, tentunya mekanismenya nanti akan kami ikuti," kata Samian.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut