Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D membenarkan adanya laporan yang diajukan DPP Arun tersebut.
"Dari DPP Arun mengirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," kata Mutia saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Mutia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isi laporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, beredar video dimana Saldi isra mengtakan jika dirinya mengaku bingung soal putusan MK yang mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Atas kritikan atau perbedaan pendapat yang diutarakan Saldi Isra itu, kini Saldi Isra dilaporkan ke MKMK.
Sumber: tribun
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Oknum Polisi Aniaya Warga Disabilitas Tunarungu Hingga Tewas di Ende, Ini Kronologinya
Mayjen Bangun Nawoko Resmi Jabat Pangdam Hasanuddin, Gantikan Mayjen Windiyatno
Prabowo di KTT APEC 2025: Pencucian Uang & Perdagangan Orang Ancam Ekonomi Global
Kerusuhan DPRD Pati: Massa Bakar Ban Kawal Rapat Pemakzulan Bupati Sudewo 2025