OLEH: DR. SYAHGANDA NAINGGOLAN
ANIES Baswedan telah dihadang menghadiri diskusi di Gedung Indonesia Menggugat, Minggu 8/10/23 lalu. Acara yang diselenggarakan Change Indonesia, yang diorganisir Maman Imanul Haq dan Andreas Marbun tersebut dicabut izinnya malam hari sebelum sehari sebelum pelaksanaan.
Penghadangan Anies juga hampir terjadi pada minggu sebelumnya, 1/10/23, ketika segelintir makhluk yang mengatasnamakan mahasiswa menuntut pembatalan acara Ngariung 1000 alumni ITB dengan Anies di gedung BMC, maupun acara jalan santai Anies di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, yang diperkarakan sebagai milik Pemprov Jabar.
Perbedaan yang mencolok adalah gedung dan fasilitas pemerintah lainnya di Jabar bebas digunakan Kaesang si anak Jokowi dalam temu akbar politik Stadion Arcamanik maupun parpol lainnya pendukung pemerintah. Inilah diskriminasi nyata.
Alasan Pj Gubernur Jabar tidak masuk akal. Sebab, mengatakan fasilitas pemerintah tidak dapat digunakan untuk aktivitas politik sangat bias. Apalagi jika melihat Jokowi selalu menggunakan istana dan fasilitas negara dalam semua cawe-cawe politiknya menuju 2024.
Bahkan, jika terjadi dalam beberapa hari ke depan, penunjukan Gibran sebagai cawapres pilihan Prabowo, diperkirakan telah memakai fasilitas Mahkamah Konstitusi RI untuk mewujudkan itu. Yakni merubah batas usia Cawapres RI.
Lalu untuk apa mengatas namakan ruang publik dalam melarang kandidat politik yang berseberangan dengan pemerintah?
Pentingnya Spirit Sukarno Muda
Change Indonesia, sebagai kumpulan aktivis pro demokrasi sepanjang 90-an dan 2000an, adalah bagian dari sejarah dalam menegakkan demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Pilihan tempat Gedung Indonesia Menggugat tentunya sangat penting untuk berdiskusi, baik bersama Anies maupun tidak. Yang penting mereka datang untuk merenung, bukan untuk joget-joget musik Rungkat maupun Ojo Dibandingke, seperti penggunaan istana milik negara beberap waktu lalu. Merenung soal Sukarno dan Indonesia Menggugat tentu akan menjawab pikiran Rahmawati Soekarnoputri dalam bukunya "Using Soekarno to kill Soekarnoisme".
(lihat: teguhtimur.com/2020/10/06/soekarnoism-is-to-kill-soekarno/).
Ketika Sukarno diadili di Lanraad (sekarang GIM), dia masih berumur 29 tahun. Dalam pledoi pembelaannya "Indonesia Menggugat", yang saya bedah dalam buku saya " Menggugat Indonesia Menggugat ", 2022, yang saya tulis di penjara, banyak sekali pikiran Bung Karno yang perlu digali dan direvitalisasi untuk keperluannya visi Indonesia ke depan. (Lihat : rmol.id/read/2022/02/09/522700/kutukan-bung-karno-dalam-pledoi-syahganda-nainggolan)
Dalam tulisan saya " Mengenang Ideologi Soekarno Muda", RM Online, 30/5/21, yang saya kirim dari penjara bawah tanah Bareskrim ke Teguh Santosa, pimpinan media RMOL, banyak hal yang bisa diteladani dari pikiran Bung Karno muda, salah satunya yang terpenting adalah pledoi Indonesia Menggugat.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif