Penyidik Ditres Narkoba Polda Riau telah menyerahkan sejumlah aset bergerak MS kepada pihak kejaksaan. Sementara itu, MS sendiri yang berusia 40 tahun dan telah divonis 11 tahun penjara, telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Rumbai.
"MS dan barang bukti tindak pidana pencucian uang sudah dilimpahkan ke Lapas Narkotika Rumbai. Selanjutnya, akan diserahkan ke Kejaksaan," jelas Kombes Yos Guntur. Kasus ini menarik perhatian publik karena sejumlah aset mewah berhasil disita dari tangan bandar narkoba ini.
MS menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kini sedang menunggu proses hukum berikutnya. Kasus ini menarik perhatian publik karena banyaknya aset mewah yang berhasil disita dari tangan bandar narkoba ini.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian