GELORA.ME - Dua tersangka kasus film porno produksi Jakarta Selatan (Jaksel) menikah di kantor penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu berinisial SE (27) dan AT (30). SE merupakan tersangka kasus film porno yang berperan sebagai sekretaris rumah produksi sekaligus talent wanita. Sedangkan, AT berperan sebagai sound engineer rumah produksi.
"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka pengantin wanita berinisial SE dan tersangka pengantin pria berinisial AT," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (2/10/2023).
Ade mengatakan pernikahan yang dilaksanakan pada Sabtu (9/9/2023) tersebut dihadiri oleh lima orang antara lain satu penghulu, dua saksi pernikahan, satu wali dari mempelai wanita dan satu orang lainnya (ibu dari SE).
"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik pascapenyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," ungkapnya.
Artikel Terkait
Dr Tifa Sindir Relawan Jokowi: Berhenti Jual CD dan BH Demi Panggung Politik!
Patrick Kluivert Blokir Kolom Komentar! Ini Alasan Tegasnya yang Bikin Publik Terkejut
Salah Siapa Jika Indonesia Bisa Krisis Air Bersih Seperti Uganda?
Menag Nasaruddin Tegur Media: Jangan Ganggu Pesantren, Ini Respons soal Viral Santri Ngesot dan Amplop Kiai