Kementerian Agama Sebaiknya Diganti Jadi Kementerian Berketuhanan

- Jumat, 29 September 2023 | 11:31 WIB
Kementerian Agama Sebaiknya Diganti Jadi Kementerian Berketuhanan


Dia berharap, masyarakat tak melihat Hindu Jawa sebagai penyembah berhala atau memberikan sesaji kepada roh, tapi menghormati ciptaan Tuhan.


“Kami berpedoman hidup pada Tuhan, bukan sistem agama. Ketika kita mengamalkan sifat Tuhan, maka kita tak akan memandang siapa saja secara berbeda, tapi ada kesataraan.”


Meski secara prinsipil penghayat setara dengan agama, secara prosedural hal itu tak berlaku.


Terbaru, rancangan peraturan presiden tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama atau Ranperpres PKUB, tidak satu pun pasal yang mengafirmasi aliran kepercayaan.


Lembaga yang membawahi kaum penghayat pun hingga kini masih Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—lewat Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan. Sementara agama dibawahi Kementerian Agama.


Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia Yusnar Yusuf—yang ikut dalam pembahasan Ranperpres PKUB—menegaskan penghayat tak bisa dianggap sebagai agama.


Yusuf menganalogikan penghayat kepercayaan asli Nusantara setara dengan masyarakat yang secara umum menjadi penghayat Pancasila.


“Siapa bilang penghayat itu agama? Itu kepercayaan, bukan agama,” kata Yusuf meski tak bisa menjelaskan apa perbedaan signifikan antara kepercayaan dengan agama.


Ketua Presidium Majelis Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Yogyakarta Bambang Purnama, mengungkapkan kesetaraan sistem kepercayaan dengan agama masih menjadi perdebatan hangat.


Tapi menurutnya, perdebatan itu seharusnya tidak mengurangi hak-hak kaum penghayat yang justru dinisbikan dalam Ranperpres PKUB.


Penghayat Sapta Darma ini mengusulkan, untuk menyudahi perdebatan penghayat kepercayaan bukan agama, sebaiknya pemerintah mengubah nama Kementerian Agama menjadi Kementerian Berketuhanan.


“Artinya, Kementerian Berketuhanan ini akan mengurus masyarakat yang bertuhan. Jadi semua bisa masuk,” kata dia.


Tak hanya itu, Bambang juga mengusulkan agar pemerintah mengganti diksi ‘agama’ pada KTP dengan ‘berketuhanan melalui’.


Usulan berikutnya, kata ‘agama’ di KTP diganti dengan ‘berketuhanan melalui.’ Dengan begitu semuanya tetap terakomodir.


“Jadi kementerian agama tak akan dihapus, tapi kepercayaan bisa diakui.”


Alissa Wahid, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, mengakui hingga kekinian masih ada perdebatan posisi kesetaraan antara penghayat kepercayaan sebagai agama dalam pembahasan Ranperpres PKUB.


“Sependek saya tahu, memang karena judulnya ‘umat beragama’, jadi ada perdebatan soal posisi aliran kepercayaan. Ini memang problematik, karena pemisahan urusan agama di dua kementerian,” kata Alissa Wahid.


Namun dari informasi yang diterimanya, pemerintah dalam pembahasan ranperpres sedang mencarikan jalan keluar agar penghayat kepercayaan tetap diakomodasi.


“Kalau menurut kami di Gusdurian, idealnya semua aliran keimanan dikelola bersama, apakah itu agama ataupun penghayat kepercayaan,” tegasnya.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar