Oleh: Jacob Ereste.
MoU PT. MEG ( Mega Elok Graha) dengan Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam tahun 2004 tidak ada hubungannya dengan Rempang Eco City yang sekarang sejak 7 September 2023 jadi masalah dengan warga masyarakat setempat.
Dalam MoU itu dahulu, seperti kesaksian Taba Iskandar yang sedang menjabat Ketua DPRD Kota Batam ketika itu, tidak diperjanjikan adanya relokasi bagi penduduk setempat. Sehingga kondisinya aman-aman saja.
Setalah proyek KWTE (Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif) itu mangkrak hingga beberapa tahun lamanya hampir 20 tahun kemudian MoU itu tampaknya diperbaharui dengan mengikutsertakan pengosongan sejumlah kampung tua yang ada di Pulau Rempang itu.
Sehingga menyulut kerusuhan yang meluas, membangkitkan solidaritas persaudaraan suku bangsa Melayu SE tanah air bangkit dan memberikan dukungan. Bahkan tidak sedikit warga Melayu yang ada di daerah lain, seperti Riau Daratan dan Jakarta mengirim bala bantuan untuk menjaga semua kampung di Pulau Rempang yang hendak digusur itu.
Klaim Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang menyebut bahwa rencana pembangunan Rempang Eco City yang berdampak pada relokasi itu merupakan kesepakatan tahun 2024 adalah keliru, seperti yang sudah dibantah oleh Ketua DPRD Kota Batam ketika itu saat dijabat oleh Taba Iskandar.
katanya secara terbuka kepada media, 12 September 2023. Dan Menko Polhukam, Machfud MD pun mengakui adanya tumpang tindih perizinan kepada Pers di Istana Merdeka Jakarta, 12 September 2023.
Jadi keputusan BP Batam bersama Pemerintah Pusat yang telah membuat kesepakatan baru dengan pihak pengusaha Batam Rempang Eco City yang meliputi industri, jasa, dan pariwisata diharap bisa meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
kata Menko Airlangga Hartarto pada 12 April 2023 silam. Sedangkan jauh sebelumnya, saat kampanye Pilpres ke - 2 Joko Widodo di Batam, seperti catatan Republika, 6 April 2019, telah menjanjikan terbitnya Sertifikat Laham untuk Kampung tua di Batam.
Dihadapan puluhan ribu pendukung yang memadati Stadion Temenggung Abdul Jamal, Jokowi akan merampungkan penerbitan sertifikat lahan Kampung Tua dalam tiga bulan berikutnya.
Bahkan, Kantor Berita Antara, Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau sedang memperjuangkan 37 lokasi Kampung Tua yang tersebar di penjuru pulau agar dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan Pulau Batam milik Badan Pengusahaan Kawasan Batam.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Bongkar Fakta Whoosh: Kereta Cepat Bukan Investasi Sosial, Ini Alasannya!
Bale Korpora BTN Tembus Rp163,4 Triliun, Catat Kenaikan 8,3% di Kuartal III 2025
Uya Kuya Bongkar Modus Video Joget Diedit, Pemicu Rumahnya Dijarah Massa
BGN Laporkan Pemilik Mobil Berstiker Badan Gizi Nasional yang Angkut Babi