GELORA.ME - Aplikasi video TikTok kembali menjadi sorotan setelah dikenai denda oleh Uni Eropa sebesar 345 juta euro atau Rp 5,6 triliun karena pelanggaran privasi anak-anak.
Komisaris Perlindungan Data (DPC) Uni Eropa yang berbasis di Irlandia dalam sebuah pernyataan mengatakan, TikTok telah melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara 31 Juli hingga 31 Desember 2020.
"TikTok melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa, kata regulator utama," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip dari Al Arabiya pada Sabtu (16/9).
Dijelaskan bahwa pada 2020 TikTok membiarkan status pengguna di bawah usia 16 tahun menjadi publik.
Selain itu, TikTok juga tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui fitur keluarga atau pendamping.
Artikel Terkait
Bahasa Portugis Dianggap Beban, Anggota DPR Kritik Wacana Prabowo: Bukan Bahasa Internasional!
Viral Istri Ditalak Suami PPPK, Shella Saukia Beri Bantuan Fantastis & Bupati Minta Rujuk
Ammar Zoni Bongkar Semua di Sidang: Saya Dijebak!
LRT Jabodebek Mogok! Gangguan Listrik Lumpuhkan 5 Kereta, 653 Penumpang Dievakuasi