GELORA.ME -Ustaz Abdul Somad ikut cawe-cawe dalam masalah Pulau Rempang yang sedang memanas. Diketahui saat ini warga Pulau Rempang berhadapan dengan aparat lantaran menolak rencana relokasi dari pemerintah.
Relokasi warga sendiri dilakukan untuk kepentingan eksekusi Program Strategis Nasional di sana. Namun banyak warga yang menolak lantaran sudah mendiami kawasan tersebut, bahkan mengaku sejak sebelum Indonesia merdeka.
Hal ini yang menjadi bahasan panas di media sosial hingga belakangan turut dikomentari UAS. Bahkan UAS kemudian menguliti janji pemerintah yang diingkari dalam konflik Pulau Rempang tersebut.
Dilihat di akun Instagram-nya, ulama asal Sumatera Barat ini tampak mengunggah regulasi mengenai prosedur pengelolaan Pulau Rempang.
"Perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan," begitulah kutipan regulasi yang diunggah UAS, dilihat pada Jumat (15/9/2023).
Regulasi ini diambil dari Akta MOU antara Pemerintah Kota Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) terkait investasi di Pulau Rempang yang diteken pada 26 Agustus 2004.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi