"Semua agama di Indonesia ikut memerdekakan Indonesia," tegas Menag Yaqut, dikutip Rabu (13/9/2023).
Namun demikian, lanjutnya, di tengah kemerdekaan ini masih ada penolakan-penolakan tempat ibadah, khususnya tempat ibadah umat Kristen. Atas kondisi ini, Menteri Agama pun meminta maaf.
Untuk itu, ke depan pihaknya sedang merumuskan regulasi agar nantinya semua umat beragama dapat dipermudah terkait izin pendirian rumah ibadah.
"Kami usulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama," tandasnya.
Sebelumnya rekomendasi tersebut melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran