"Semua agama di Indonesia ikut memerdekakan Indonesia," tegas Menag Yaqut, dikutip Rabu (13/9/2023).
Namun demikian, lanjutnya, di tengah kemerdekaan ini masih ada penolakan-penolakan tempat ibadah, khususnya tempat ibadah umat Kristen. Atas kondisi ini, Menteri Agama pun meminta maaf.
Untuk itu, ke depan pihaknya sedang merumuskan regulasi agar nantinya semua umat beragama dapat dipermudah terkait izin pendirian rumah ibadah.
"Kami usulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama," tandasnya.
Sebelumnya rekomendasi tersebut melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi