GELORA.ME -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk memerintahkan anggotanya agar membebaskan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang ditangkap karena berdemonstrasi menolak penggusuran.
Desakan itu disampaikan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (13/9).
“Mendesak Kapolri dan Kapolda Kepri untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan,” tegas Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi.
Ridho juga mendesak Jenderal Listyo dan Kapolda Kepri Irjen Tanana Bangun serta Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono untuk menarik pasukannya yang diduga melakukan tindakan represif terhadap warga yang menolak penggusuran di kawasan Pulau Rempang.
“Tarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ridho juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggungjawab memberikan pemulihan kepada perempuan dan anak-anak yang terdampak akibat brutalitas aparat kepolisian, juga mengalami represi dan intimidasi oleh aparat pemerintah.
Artikel Terkait
OJK Terbitkan POJK LCR, NSFR & Leverage Ratio: Aturan Baru Perkuat Bank Syariah
LBH Bandar Lampung Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Penghinaan bagi Korban Orba
Gempa Garut Magnitudo 3.0 Pagi Ini, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Misteri 2 Kerangka Hangus di Gedung Kwitang Terungkap, Polisi Lakukan Pemeriksaan DNA