GELORA.ME - Sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas RUU Daerah Khusus Jakarta dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
"Sore ini di Istana Merdeka, berfoto bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beberapa menteri, setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram @smindrawati, hari ini.
Sri Mulyani mengatakan, rapat terbatas tersebut membahas terkait UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara yang mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," ungkap Sri Mulyani.
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi