Menurut Arinal, setelah dilakukan klarifikasi LHKPN oleh KPK dirinya diminta untuk membenahi data pelaporan harta bagi pejabat publik tersebut.
"Ini hanya klarifikasi LHKPN seperti yang dilakukan Reihana (mantan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung) serta Wakil Gubernur Chusnunia Chalim. Dan saya akan benahi lagi saat ini sedang dilakukan pembenahan data tersebut sudah disampaikan juga kepada pemeriksa KPK. Jadi bukan masalah korupsi," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023) untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah transaksi yang nominalnya cukup signifikan.
Klarifikasi tersebut juga merupakan lanjutan dari pendalaman KPK soal suara publik yang mengeluhkan pembangunan infrastruktur di Lampung.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 28 Maret 2023, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki kekayaan sebanyak Rp 23,2 miliar.
Terinci kekayaan itu terdiri atas tujuh bidang tanah serta bangunan senilai Rp7,5 miliar, kemudian alat transportasi dan mesin sebanyak tiga unit senilai Rp494.627.000. Harta bergerak Rp320.186.200, serta kas dan setara kas Rp14.910.660.708
Sumber: suara
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman