Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengurai berdasarkan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri penduduk Indonesia dengan jumlah 273 juta jiwa rata-rata seluruhnya beragama hanya 0,03 persen yang aliran kepercayaan.
Adanya usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia karena mayoritas umat beragama akan terkena imbasnya.
"Oleh sebab itu, saya kira tidak ada urgensinya usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat tempat ibadah di seluruh Indonesia. Agama apapun yang ada di Indonesia baik itu agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, budha ataupun Konghucu memiliki nilai dan ajaran yang tidak boleh dibatasi apalagi dikontrol oleh negara," tegasnya.
"Karena ini sudah menjadi konsensus dan amanah konstitusi kita UUD 1945 dan sesuai dengan Pancasila," demikian Achmad Baidowi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Mayor Jenderal Israel Mundur: Kronologi Lengkap Skandal Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Anak 8 Tahun Tewas Diserang Kawanan Gajah Liar di Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Gempa M 5.1 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Banjir Jati Padang Jakarta Selatan 2025: Genangan Air Setinggi Lutut Belum Surut