GELORA.ME - Seorang bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan pembuat sekaligus pemilik produk Nabidz Wine inisial BY ke Polda Metro Jaya. Konsumen Nabidz Wine ini merasa tertipu lantaran minuman yang dibelinya itu diduga mengandung alkohol.
“Kenapa barang haram dibilang halal, itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah memberikan sertifikasi halal untuk Nabidz Wine. Akan tetapi, wine ini kemudian ditetapkan sebagai produk haram karena mengandung alkohol.
Terlapor, lanjut Adi, adalah teman dekatnya yang telah menawarkan produk wine tersebut. Mereka sudah kenal sejak lama, lalu Adi ditawarkan wine yang diklaim tak beralkohol.
Adi mengaku sempat curiga karena terdapat buih-buih dalam minuman Nabidz Wine yang sudah lama disimpannya. Kepada Adi, terlapor menjelaskan, buih itu adalah spora. Adi menyebut, wine berbuih ini terasa seperti minuman keras alias miras.
Akan tetapi, terlapor terus meyakinkan Adi bahwa minuman tersebut tetap halal dikonsumsi. “Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kami ke MUI, apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” ucap Adi.
Dia melanjutkan, dirinya sudah membeli produk Nabidz Wine sebanyak 12 kali. Adi tergiur dengan iming-iming produk halal yang muncul sejak 2022 itu. Dia harus merogoh kocek Rp 250 ribu untuk membeli satu botol Nabidz Wine via daring.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut