Geger Bersertifikat Halal Kemenag, MUI Tegaskan Wine Nabidz Haram: Kadar Alkohol Tinggi

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 01:01 WIB
Geger Bersertifikat Halal Kemenag, MUI Tegaskan Wine Nabidz Haram: Kadar Alkohol Tinggi

GELORA.ME - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap produk minuman jus anggur bermerek Nabidz yang sebelumnya sempat diklaim halal.


Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memastikan wine Nabidz haram untuk dikonsumsi umat Muslim. Alasannya, kadar alkohol yang dimiliki produk tersebut tinggi.


“Dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi,” katanya melalui keterangan resmi MUI, Selasa (22/8/2023).


Sebelumnya media sosial digegerkan dengan beredarnya produk wine merk Nabidz yang telah bersertifikat halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tentunya ini menimbulkan kebingungan dan kontroversi di tengah masyarakat.


Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag segera merespons dengan memberikan klarifikasi dan membantah telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine Nabidz.

Halaman:

Komentar