Namun BPJPH mengakui memang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk jus buah, bukan wine. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan proses sertifikasi halal untuk jus buah merk Nabidz dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, produk ini telah memenuhi semua kriteria halal, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi yang sederhana tanpa fermentasi.
Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain. BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Saat ini, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi selesai,” Aqil, Rabu (26/7/2023).
Sumber: inilah
Artikel Terkait
BMKG dan BNPB Modifikasi Cuaca Hingga 3 November, Ini Tujuannya
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025-2026 Lebih Lama, November hingga Februari
Emil Audero Siap Hadapi Juventus, Bekas Klubnya di Liga Italia: Preview & Link Live Streaming
KR, Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Dibekuk di Sunter, Diungkap Polisi