Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan Mantan PM Muhyiddin Yassin

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan Mantan PM Muhyiddin Yassin


Dalam konferensi pers setelah dia dibebaskan, Muhyiddin mengatakan dia selalu mengakui bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya bermotif politik.


“Saya tidak melakukan kesalahan apa pun dari perspektif UU Komisi Anti Korupsi Malaysia atau UU lainnya, dan ini telah dibuktikan dengan keputusan (pengadilan) hari ini," kata Muhyiddin.


Selain empat dakwaan yang dibatalkan, Muhyiddin juga menghadapi tiga dakwaan pencucian uang lainnya.


Pada 10 Maret, dia didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang senilai 195 juta ringgit dari aktivitas ilegal dari Bukhary Equity yang disetorkan ke rekening bank Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 25 Februari 2021 hingga 8 Juli 2022.


Selanjutnya, pada 13 Maret, Muhyiddin didakwa menerima 5 juta ringgit secara ilegal dari perusahaan yang sama


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar