GELORA.ME - Petugas Polres Bengkalis, Riau akhirnya menetapkan RHS (22) sebagai tersangka dalam kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, RHS juga ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, memaparkan pelaku sudah diamankan. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat ResKrim Polres Bengkalis Sabtu (12/8/2023).
Tersangka sendiri merupakan salah satu petinggi di pabrik kelapa sawit di Bengkalis. Kejadian itu terjadi pada 9 Agustus 2023 sore di areal pabrik sawit.
Saat itu, salah seorang karyawan perusahaan itu melihat seekor anjing yang di leher ada bendera berukuran kecil. Saat itu, pelapor menanyakan ihwal anjing tersebut.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah