Dia menyampaikan masyarakat desa seperti terpinggirkan dengan keberadaan tembok tinggi yang memisahkan wilayah mereka dengan akses jalan dan fasos (fasilitas sosial), serta fasum (fasilitas umum) yang ada di PIK 2. Menurutnya, sebagaimana ketentuan seharusnya, PIK 2 tidak boleh menutup akses publik yang menjadi kewajibannya bagi masyarakat sekitar. "Hal itu juga adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi pengembang ketika izin pengembangan diberikan sebelumnya," kata dia.
Angga mengatakan pengembang PIK 2, yaitu Agung Sedayu dan Salim Group wajib memberikan sepenuhnya akses bagi warga sekitar tanpa kecuali. Kalau pun ada alasan teknis masih tahap pembangunan, itu bukan alasan menutup akses. “Mestinya bisa ditata sedemikian rupa agar akses tetap diberikan, tanpa proses pembangunan menjadi terganggu,” ujar Angga.
Selain meminta pengembang untuk membuka akses bagi warga di tiga desa, Angga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik. Jika perlu, memberikan sanksi kepada pengembang jika tidak mau membuka akses publik dengan cara mencabut izin PIK 2.
Seperti diketahui, PIK 2 memanfaatkan lahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dahulu bernama Pulau C. Anies Baswedan, saat menjadi Gubernur Jakarta, memutuskan menghentikan megaproyek barisan pulau reklamasi. Namun ada tiga pulau yang diputuskan diteruskan dengan alasan sudah telanjur jadi, termasuk di antaranya adalah Pulau C ini, yang kemudian diubah namanya di era Anies menjadi Pantai Maju.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi