GELORA.ME - Kementerian PUPR meminta perusahaan BUMN yang menggarap proyek bersumber dari APBN tidak menggunakan dana dari APBN untuk membayar utang ke perbankan.
Dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah bersurat kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk meminta hal itu.
Endra menjelaskan, ada proyek strategis nasional (PSN) yang digarap BUMN Karya bersumber dari APBN dengan total nilai Rp 188 triliun.
"Itu harusnya dipisahkan dari persoalan restrukturisasi karena restrukturisasi tidak semuanya, atau semuanya, tidak ada kaitannya dengan APBN. APBN kan jelas, selesai proyeknya kita bayar," kata Endra saat ditemui di Kantor PUPR Jakarta, Rabu (9/8).
Endra mencontohkan, apabila proyek yang digarap BUMN karya telah rampung 20 persen, kemudian pemerintah menggelontorkan 20 persen dari nilai kontrak proyek dari dana APBN, maka dana itu harus dipisahkan dari anggaran yang digunakan perusahaan untuk melunasi utang ke perbankan.
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Polemik Pelanggaran HAM dan KKN yang Tak Kunjung Usai
Program Makan Bergizi Gratis 3x Sehari untuk Siswa Sekolah Rakyat, Apa Syaratnya?
DPD RI Rekrut Duta Muda untuk Percepat Program Asta Cita Prabowo di Daerah
Target Listrik Desa Prabowo 2030: Strategi dan Dampak bagi Seluruh Indonesia