Artinya, Pemilu 2024 tetap mengacu pada UU Pemilu Nomor 6 Tahun 2017 bahwa syarat usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Wakil Ketua MPR ini mengatakan seharusnya MK mengingatkan kepada semua pihak agar tetap melaksanakan UU Pemilu yang sudah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah.
Terlebih, tahapan Pilpres 2024 sudah berjalan dan tinggal beberapa hari lagi menuju pemungutan suara, yakni pada 14 Februari 2024.
“Agar Pemilu benar-benar terlaksana dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai aturan Konstitusi (Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945) sehingga hasilnya menghadirkan legitimasi yang tinggi dan manfaat yang luas bagi demokrasi, rakyat dan NKRI,” ujar Hidayat.
Diketahui, aturan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mereka meminta usia minimal seseorang bisa maju capres dan cawapres, yaitu 35 tahun dengan catatan calon pemimpin muda itu sudah mempunyai bekal pengalaman.
Sedangkan, putra Jokowi yang digadang-gadang akan dicalonkan menjadi cawapres adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran disebut akan dicalonkan menjadi cawapresnya Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun, perjodohan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres itu terhalang aturan syarat usia. Gibran lahir pada 1 Oktober 1987 yang artinya dia baru berusia 36 tahun pada 2023.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut