GELORA.ME - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan laporkan Rocky Gerung ke Polisi.
Ia menyebut, pernyataan Rocky yang mengkritik Jokowi dengan nada umpatan merupakan hal yang remeh. Atas dasar itu, kata Mahfud, Jokowi enggan laporkan Rocky ke Polisi.
"Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi remeh saja ngapain dilaporin?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kendati demikian, Mahfud berkata, pernyataan Rocky bisa dilaporkan. Hanya saja, sambungnya, Jokowi sendiri yang melapor. Pasalnya, bentuk laporan itu merupakan delik aduan.
"Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor," ucap Mahfud.
Mahfud pun mencontohkan, delik aduan iti pernah dilayangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Eggi Sudjana dan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif atas kasus pencemaran nama baik pada 2007 silam.
"Kalau nggak salah pemberian hadiah dari, mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma'arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum oleh pengadilan dihukum," ucap Mahfud.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land