Tok! Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Ditolak MK

- Senin, 31 Juli 2023 | 18:00 WIB
Tok! Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Ditolak MK



GELORA.ME  - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan ketua umum partai politik. Ketua MK Anwar Usman memutuskan permohonan dalam perkara nomor 69/PUU-XXI/2023 itu tidak bisa diterima.


"Mengadili: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).


Dalam kesimpulannya, MK menilai pemohon yaitu mantan pejabat organisasi intra kampus Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.



"Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," unar Anwar.


Halaman:

Komentar