MK menyebut gugatan soal Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak beralasan secara hukum.
"Seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga norma a quo tetap konstitusional," tutur Anwar.
Perlu diketahui, para pemohon menguji norma Pasal 23 ayat (1) UU Papol yang menyatakan, “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.
Para pemohon menilai sepatutnya partai politik memiliki suatu kejelasan terkait masalah pembatasan masa jabatan ketua umum parpol karena parpol merupakan organisasi yang sangat sentral dan merupakan cerminan dari demokrasi ataupun pilar demokrasi.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi