Dilansir dari Bisnis, Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif perpajakan yang mengacu pada peraturan sejak 2020 tersebut, umumnya PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan 20 persen. Apabila eksportir memarkirkan DHE dengan jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito tersebut sebesar 10 persen.
Sedangkan bagi pelaku usaha ekspor yang menempatkan DHE selama 3 bulan, cukup membayar PPh atas bunga deposito sebesar 7,5 persen. Eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, maka PPh hanya 2,5 persen.
"Di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh bunga deposito," tambah Sri Mulyani.
Bendahara Negara tersebut melanjutkan, insentif yang lebih menarik akan diberikan kepada eksportir yang melakukan konversi DHE ke rupiah. PPh atas bunga deposito yang berlaku jika beralih ke rupiah, mulai dari 7,5 persen jika diparkir satu bulan. Apabila deposito selama 3 bulan, PPh sebesar 5 persen.
Sedangkan untuk deposito DHE selama 6 bulan atau lebih dari 6 bulan, tak perlu membayar PPh atas bunga deposito, alias bebas bayar.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memberikan insentif fiskal sebagai bentuk bahwa eksportir memiliki andil dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.
"Dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan insentif dari BI, supaya kebutuhan bisnis tidak disrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Agar para eksportir merasa ini mekanisme yang adil. Ini win-win dari semua pihak," tutupnya.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Disambut Hangat di KTT APEC 2025: Agenda & Peran Strategis Indonesia
Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke LN, Ini Alasannya
BI Siapkan Sekuritas Digital & Stablecoin SBN: Terobosan Rupiah Digital 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2.305.000/Gram, Naik Rp 42.000!