GELORA.ME -Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengungkapkan sederet keuntungan bagi para eksportir yang simpan devisa hasil ekspor (DHE) selama 3 bulan.
Adapun pemerintah diketahui mewajibkan penguasa maupun eksportir menyimpan DHE di dalam negeri.
Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menilai bahwa Sri Mulyani justru baru sadar terkait ekspor bodong besar-besaran. Ia pun menyinggung bahwa ada laporan yang tidak dibaca oleh Sri Mulyani.
"Udah 9 tahun berkuasa baru sadar ada ekspor bodong besar-besaran. Selama ini gak pernah baca laporan BI cadangan devisa yang jauh berbeda dari angka ekspor," ujar Gigin Praginanto dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @giginpraginanto, Jumat (28/7).
Sementara itu, Sri Mulyani mengungkapkan soal yang didapatkan eksportir , yakni insentif fiskal dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari DHE yang diparkir di instrumen keuangan Indonesia.
Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri mendapat hak insentif perpajakan sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.
"Peraturan pemerintah yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat BI, berlaku untuk DHE tadi," jelas Sri Mulyani dikutip dari Bisnis.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi