GELORA.ME -Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, membantah tuduhan kliennya hanya menciptakan kegaduhan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Hendra menyebut, Panji Gumilang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya yaitu membuat dan mencabut gugatan dalam satu proses hukum.
"Di mana gaduhnya? Berkaitan pencabutan gugatan ini, ini hak klien kami. Menggugat dan mencabut (gugatan) ini hak klien kami. Janganlah dibuat gaduh yang enggak karu-karuan," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip Liberte Suara, Rabu (26/7/2023).
Ia justru menuduh sejumlah pihak yang sengaja menciptakan kegaduhan itu tetapi dengan menunjuk Panji Gumilang.
"Yang di luar situlah yang buat gaduh, jangan diarahkan kepada klien kami apa-apa itu ya," ucapnya.
Artikel Terkait
Hasil Visum Polwan & Anggota DPRD Blitar: Bercak Sperma Ditemukan di Organ Intim, Ini Buktinya
Alasan Hukum Polisi Tak Tahan Lisa Mariana, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Mahfud MD Bongkar Skandal Whoosh: Utang Rp116 T ke China dan Klausul Rahasia yang Ancam Sita Aset Indonesia
Pesan Resmi Presiden Prabowo di HSN 2024: Santri Pengawal Indonesia Merdeka