Sebelumnya ada permasalahan dari segi hukum terkait kepemilikan bidang tanah antara 4 orang sekaligus dan memang membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Adapun keempat ahli waris dimaksud antara lain, Pak Imam, Sukartini, Sukardi dan Alm. Hudoyo.
Bukan main, besar biaya yang digelontorkan untuk ganti rugi rumah tersebut sebesar Rp 1,4 miliar. Perinciannya adalah tanah seluas 99 meter persegi senilai Rp530 juta dan bangunan seluas 91 meter persegi Rp862 juta.
Menurut keterangan warga setempat rumah tersebut memang sudah tak dihuni alis dibiarkan kosong sejak 6 bulan yang lalu.
Sebelumnya ditempati oleh salah seorang anak pemilik bernama Hengky namun sejak enam bulan lalu sudah kosong.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kebakaran Gerai Ayam Goreng di Salatiga: Diduga Tabung Gas Bocor, Seluruh Penghuni Selamat
Kecelakaan Suzuki Ertiga di Bangkalan Akibat Micro Sleep, Tabrak Pejalan Kaki hingga Ringsek
Biaya Tol Jakarta ke Palembang 2024: Estimasi & Rincian Terlengkap
Kronologi Lengkap Kekerasan KKB Yahukimo: Warga Sulsel Diserang di Kios