Sebelumnya ada permasalahan dari segi hukum terkait kepemilikan bidang tanah antara 4 orang sekaligus dan memang membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Adapun keempat ahli waris dimaksud antara lain, Pak Imam, Sukartini, Sukardi dan Alm. Hudoyo.
Bukan main, besar biaya yang digelontorkan untuk ganti rugi rumah tersebut sebesar Rp 1,4 miliar. Perinciannya adalah tanah seluas 99 meter persegi senilai Rp530 juta dan bangunan seluas 91 meter persegi Rp862 juta.
Menurut keterangan warga setempat rumah tersebut memang sudah tak dihuni alis dibiarkan kosong sejak 6 bulan yang lalu.
Sebelumnya ditempati oleh salah seorang anak pemilik bernama Hengky namun sejak enam bulan lalu sudah kosong.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut