GELORA.ME - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR pada Selasa (11/7/2023). Terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Demokrat dan PKS.
Selain itu sejumlah pasal memang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu.
DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Maafkan Pembuat Meme Viral, Tapi Beri Peringatan Keras Ini!
Menteri Keuangan Purbaya Gandeng Hacker Top Indonesia, Skor Keamanan Coretax Melonjak dari 30 ke 95
Pria Pakai Mukena Gagal Rampok Lansia di Takalar, Mobil Polisi yang Dipakai Dirusak Warga
Mengejutkan! Menteri Purbaya Bongkar Kualitas Programmer Coretax Asing Setara Lulusan SMA