Namun, pendaftaran para penggugat ditolak Kantor Pertanahan Jakarta Timur dengan alasan Kemenhan RI sudah terlebih dulu melakukan pendaftaran. Putusan ini pun tidak sampai diberitahukan kepada para penggugat.
“Padahal, para tergugat layak mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” sambung Priyanto.
Imam Soekoto, kata dia, merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949. Imam Soekoto juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara seperti setelah menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966. Imam Soekoto juga pernah menjabat Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.
Imam Soekoto telah dianugerahi Satyalancana dalam peristiwa aksi militer I dan II.
Sementara Letkol (Purn) E. Juwono telah berjasa untuk NKRI. Pada 10 November 1958, almarhum dianugerahkan sebagai pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI. Almarhum meninggalkan warisan rumah di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Masa Kecil Jokowi di Kampung Palu Arit Terungkap, Kisahnya Bikin Kaget!
Keluarga Dina Oktaviani: Heryanto Rencanakan Pembunuhan dan Pelecehan, Harus Dihukum Mati!
Prabowo Gebuk Jokowi? Posisi Purbaya dan Dominasi Geng Solo Dipertanyakan
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Utang Kereta Cepat Indonesia?