GELORA.ME - Kisruh Twitter terus berlanjut. Pemilik Twitter saat ini, Elon Musk, melayangkan gugatannya kepada firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, karena telah mendesaknya membeli Twitter.
Dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, Musk menuding firma hukum itu mendapatkan bayaran tinggi karena berhasil membujuknya menyepakati pembelian platform media sosial itu.
Pada 2022, firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, mewakili Twitter dalam sengketa hukum tingkat tinggi dengan Elon Musk, yang saat itu mencoba membatalkan pembelian Twitter. Sembilan bulan kemudian, setelah Twitter berpindah tangan dan resmi menjadi milik Musk, Musk justru mendendam dan menggugat Wachtell.
Dibeberkan dalam gugatan bahwa Wachtell membujuk mantan manajemen Twitter untuk setuju membayar "biaya sukses" jika Musk menutup kesepakatan, sebesar 90 juta dolar AS yang diduga diatur oleh firma hukum pada hari-hari menjelang penandatanganan pembelian Twitter, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (7/7).
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi