GELORA.ME - Kisruh Twitter terus berlanjut. Pemilik Twitter saat ini, Elon Musk, melayangkan gugatannya kepada firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, karena telah mendesaknya membeli Twitter.
Dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, Musk menuding firma hukum itu mendapatkan bayaran tinggi karena berhasil membujuknya menyepakati pembelian platform media sosial itu.
Pada 2022, firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, mewakili Twitter dalam sengketa hukum tingkat tinggi dengan Elon Musk, yang saat itu mencoba membatalkan pembelian Twitter. Sembilan bulan kemudian, setelah Twitter berpindah tangan dan resmi menjadi milik Musk, Musk justru mendendam dan menggugat Wachtell.
Dibeberkan dalam gugatan bahwa Wachtell membujuk mantan manajemen Twitter untuk setuju membayar "biaya sukses" jika Musk menutup kesepakatan, sebesar 90 juta dolar AS yang diduga diatur oleh firma hukum pada hari-hari menjelang penandatanganan pembelian Twitter, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (7/7).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?