"Sehingga penegakan hukum itu tetap ada di dalam negara kita dan dilakukan oleh TNI Angkatan Udara itu penyidikannya dilakukan oleh kementerian lain yang dendanya sangat rendah," kata Bobby.
Bobby menjelaskan biaya untuk satu kali takedown pesawat asing adalah sekitar Rp400 juta, dan dilakukan menggunakan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista).
Bobby menyarankan dari sisi regulasi harus dipastikan terlebih dahulu apakah TNI Angkatan Udara ini diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pencegahan atau tidak.
"Biaya untuk men-takedown pesawat asing itu sekitar Rp400 juta, dan dilakukan menggunakan alut sista atau pesawat militer bukan pesawat sipil, sedangkan dendanya itu sangat jauh sekali," jelas Bobby.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut mendorong untuk masalah ini adalah harmonisasi antar lembaga penegakan kedaulatan di ruang udara.
Yaitu antara Kementerian Perhubungan dengan TNI Angkatan Udara yang menurutnya harus sesuai dengan Undang-Undang.
"Jadi misalnya TNI angkatan Udara yang mencegah masuk pesawat sipil, penegakan hukumnya dilakukan dengan takedown," jelas Bobby. (*)
Sumber: kilat
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi