"Sehingga penegakan hukum itu tetap ada di dalam negara kita dan dilakukan oleh TNI Angkatan Udara itu penyidikannya dilakukan oleh kementerian lain yang dendanya sangat rendah," kata Bobby.
Bobby menjelaskan biaya untuk satu kali takedown pesawat asing adalah sekitar Rp400 juta, dan dilakukan menggunakan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista).
Bobby menyarankan dari sisi regulasi harus dipastikan terlebih dahulu apakah TNI Angkatan Udara ini diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pencegahan atau tidak.
"Biaya untuk men-takedown pesawat asing itu sekitar Rp400 juta, dan dilakukan menggunakan alut sista atau pesawat militer bukan pesawat sipil, sedangkan dendanya itu sangat jauh sekali," jelas Bobby.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut mendorong untuk masalah ini adalah harmonisasi antar lembaga penegakan kedaulatan di ruang udara.
Yaitu antara Kementerian Perhubungan dengan TNI Angkatan Udara yang menurutnya harus sesuai dengan Undang-Undang.
"Jadi misalnya TNI angkatan Udara yang mencegah masuk pesawat sipil, penegakan hukumnya dilakukan dengan takedown," jelas Bobby. (*)
Sumber: kilat
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land