Meski begitu, Harif menegaskan bahwa mogok kerja para Nakes akan dilakukan secara cermat dan tepat. Serta tidak mengabaikan pelayanan publik yang bersifat emergency. Seperti pelayanan ICU, gawat darurat, dan kamar bedah.
“Tetapi pelayanan-pelayanan yang sifatnya pilihan atau elektif itu bisa kita lakukan,” pungkasnya.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023 pada pukul 12.30 WIB, Selasa (11/7).
Adapun, salah satu agenda rapat paripurna kali yaitu pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bahaya Pohon Tumbang di Jakarta: Tips & Imbauan Distamhut Saat Hujan
Utang Era Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi
Megawati Tegaskan Dukungan: Palestina Harus Merdeka Penuh dan Berdaulat
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Pemasok Narkoba dan Barang Bukti yang Disita