Meski begitu, Harif menegaskan bahwa mogok kerja para Nakes akan dilakukan secara cermat dan tepat. Serta tidak mengabaikan pelayanan publik yang bersifat emergency. Seperti pelayanan ICU, gawat darurat, dan kamar bedah.
“Tetapi pelayanan-pelayanan yang sifatnya pilihan atau elektif itu bisa kita lakukan,” pungkasnya.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023 pada pukul 12.30 WIB, Selasa (11/7).
Adapun, salah satu agenda rapat paripurna kali yaitu pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi